ARTI SEBUAH KEJUJURAN

Kejujuran memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan sehari² , bersifat jujur akan membawa kita kepada arah yang di ridhai oleh ALLAH.

Sabtu, 24 November 2007

Shalat-shalat Shunnah

Tuntunan Shalat

Shalat-shalat Shunnah.

Selain shalat wajib, juga ada shalat sunnah. Macamnya ada lima belas shalat, yaitu :

1. Shalat Wudhu, Yaitu shalat sunnah dua rakaat yang bisa dikerjakan setiap selesai wudhu, niatnya :

Ushalli sunnatal wudlu-I rak�ataini lillahi Ta�aalaaartinya : �aku niat shalat sunnah wudhu dua rakaat karena Allah

2. Shalat Tahiyatul Masjid, yaitu shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki masjid, sebelum duduk untuk menghormati masjid. Rasulullah bersabda �Apabila seseorang diantara kamu masuk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum shalat dua rakaat lebih dahulu� (H.R. Bukhari dan Muslim). Niatnya :

Ushalli sunnatal Tahiyatul Masjidi rak�ataini lillahi Ta�aalaa Artinya : �aku niat shalat sunnah tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah

3. Shalat Dhuha. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan ketika matahari baru naik. Jumlah rakaatnya miimal 2 maksimal 12. Dari Anas berkata Rasulullah �Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana disurga� (H.R. Tarmiji dan Abu Majah). Niatnya :

Ushalli sunnatal Dhuha rak�ataini lillahi Ta�aalaaArtinya : �aku niat shalat sunnah dhuha dua rakaat karena Allah

4. Shalat Rawatib. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat fardhu. Niatnya :

  1. Qabliyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya : 2 rakaat sebelum shalat subuh, 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Ashar, dan 2 rakaat sebelum shalat Isya�. Niatnya:

Ushalli sunnatadh Dzuhri* rak�ataini Qibliyyatan lillahi Ta�aalaaArtinya : �aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur dua rakaat karena Allah

* bisa diganti dengan shalat wajib yang akan dikerjakan.

  1. Ba�diyyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardhu. Waktunya : 2 atau 4 rakaat sesudah shalat Dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat Magrib dan 2 rakaat sesudah shalat Isya. Niatnya :

Ushalli sunnatadh Dzuhri* rak�ataini Ba�diyyatan lillahi Ta�aalaaArtinya : �aku niat shalat sunnah sesudah dzuhur dua rakaat karena Allah

* bisa diganti dengan shalat wajib yang akan dikerjakan.

5. Shalat Tahajud, adalah shalat sunnah pada waktu malam. Sebaiknya lewat tengah malam. Dan setelah tidur. Minimal 2 rakaat maksimal sebatas kemampuan kita. Keutamaan shalat ini, diterangkan dalam Al-Qur�an. �Dan pada sebagian malam hari bershalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ketempat yang terpuji� (Q.S. Al Isra : 79 ). Niatnya :

Ushalli sunnatal tahajjudi rak�ataini lillahi Ta�aalaaArtinya : �aku niat shalat sunnah tahajjud dua rakaat karena Allah

6. Shalat Istikharah, adalah shalat sunnah dua rakaat untuk meminta petunjuk yang baik, apabila kita menghadapi dua pilihan, atau ragu dalam mengambil keputusan. Sebaiknya dikerjakan pada 2/3 malam terakhir. Niatnya :

Ushalli sunnatal Istikharah rak�ataini lillahi Ta�aalaa� Artinya : �aku niat shalat sunnah Istikharah dua rakaat karena Allah

7. Shalat Hajat, adala shalat sunnah dua rakaat untuk memohon agar hajat kita dikabulkan atau diperkenankan oleh Allah SWT. Minimal 2 rakaat maksimal 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Niatnya :

Ushalli sunnatal Haajati rak�ataini lillahi Ta�aalaaArtinya : �aku niat shalat sunnah hajat dua rakaat karena Allah

8. Shalat Mutlaq, adalah shalat sunnah tanpa sebab dan tidak ditentukan waktunya, juga tidak dibatasi jumlah rakaatnya. �Shalat itu suatu perkara yang baik, banyak atau sedikit� (Al Hadis). Niatnya :

Ushalli sunnatal rak�ataini lillahi Ta�aalaaArtinya : �aku niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah

9. Shalat Taubat, adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah merasa berbuat dosa kepada Allah SWT, agar mendapat ampunan-Nya. Niatnya:

Ushalli sunnatal Taubati rak�ataini lillahi Ta�aalaaArtinya : �aku niat shalat sunnah taubat dua rakaat karena Allah

10. Shalat Tasbih, adalah shalat sunnah yang dianjurkan dikerjakan setiap malam, jika tidak bisa seminggu sekali, atau paling tidak seumur hidup sekali. Shalat ini sebanyak empat rakaat, dengan ketentuan jika dikerjakan pada siang hari cukup dengan satu salam, Jika dikerjakan pada malam hari dengan dua salam. Cara mengerjakannya

  1. Niat :

Ushalli sunnatan tasbihi raka�ataini lilllahi ta�aalaaartinya �aku niat shalat sunnah tasbih dua rakaat karena Allah

  1. Usai membaca surat Al Fatehah membaca tasbih 15 kali.

  2. Saat ruku�, usai membaca do�a ruku membaca tasbih 10 kali

  3. Saat �itidal, usai membaca do�a �itidal membaca tasbih 10 kali

  4. Saat sujud, usai membaca doa sujud membaca tasbih 10 kali

  5. Usai membaa do�a duduk diantara dua sujud membaca tasbi 10 kali.

  6. Usai membaca doa sujud kedua membaca tasbih 10 kali.

Jumlah keseluruhan tasbih yang dibaca pada setiap rakaatnya sebanyak 75 kali. Lafadz bacaan tasbih yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar� artinya : �Maha suci Allah yang Maha Esa. Segala puji bagi Akkah, Dzat yang Maha Agung�.

11. Shalat Tarawih, adalah shalat sunnah sesudah shalat Isya� pada bulan Ramadhan. Menegenai bilangan rakaatnya disebutkan dalam hadis. �Yang dikerjakan oleh Rasulullah saw, baik pada bulan ramadhan atau lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat� (H.R. Bukhari). Dari Jabir �Sesungguhnya Nabi saw telah shallat bersama-sama mereka delapan rakaat, kemudian beliau shalat witir.� (H.R. Ibnu Hiban)

Pada masa khalifah Umar bin Khathtab, shalat tarawih dikerjakan sebanyak 20 rakaat dan hal ini tidak dibantah oleh para sahabat terkenal dan terkemuka. Kemudian pada zaman Umar bin Abdul Aziz bilangannya dijadikan 36 rakaat. Dengan demikian bilangan rakaatnya tidak ditetapkan secara pasti dalam syara�, jadi tergantung pada kemampuan kita masing-masing, asal tidak kurang dari 8 rakaat. Niat shalat tarawih :

Ushalli sunnatan Taraawiihi rak�ataini (Imamam/makmuman) lillahi ta�aallaa� artinya : �Aku niat shalat sunat tarawih dua rakaat (imamam/makmum) karena Allah

12. Shalat Witir, adalah shalat sunnat mu�akad (dianjurkan) yang biasanya dirangkaikan dengan shalat tarawih, Bilangan shalat witir 1, 3, 5, 7 sampai 11 rakaat. Dari Abu Aiyub, berkata Rasulullah �Witir itu hak, maka siapa yang suka mengerjakan lima, kerjakanlah. Siapa yang suka mengerjakan tiga, kerjakanlah. Dan siapa yang suka satu maka kerjakanlah�(H.R. Abu Daud dan Nasai). Dari Aisyah : �Adalah nabi saw. Shalat sebelas rakaat diantara shalat isya� dan terbit fajar. Beliau memberi salam setiap dua rakaatdan yang penghabisan satu rakaat� (H.R. Bukhari dan Muslim)

Ushalli sunnatal witri rak�atan lillahi ta�aalaa�artinya : �Aku niat shalat sunnat witir dua rakaat karena Allah

13. Shalat Hari Raya, adalah shalat Idul Fitri pada 1 Syawal dan Idul Adha pada 10 Dzulhijah. Hukumnya sunat Mu�akad (dianjurkan).�Sesungguhnya kami telah memberi engkau (yaa Muhammad) akan kebajikan yang banyak, sebab itu shalatlah engkau dan berqurbanlah karena Tuhanmu � pada Idul Adha - �(Q.S. Al Kautsar.1-2)Dari Ibnu Umar �Rasulullah, Abu Bakar, Umar pernah melakukan shalat pada dua hari raya sebelum berkhutbah.�(H.R. Jama�ah). Niat Shalat Idul Fitri :

Ushalli sunnatal li�iidil fitri rak�ataini (imamam/makmumam) lillahita�aalaa� artinya : �Aku niat shalat idul fitri dua rakaat (imam/makmum) karena Allah

Niat Shalat Idul Adha :

Ushalli sunnatal li�iidil Adha rak�ataini (imamam/makmumam) lillahita�aalaa� artinya : �Aku niat shalat idul adha dua rakaat (imam/makmum) karena Allah�

Waktu shalat hari raya adalah setelah terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat, rukun dan sunnatnya sama seperti shalat yang lainnya. Hanya ditambah beberapa sunnat sebagai berikut :

  1. Berjamaah

  2. Takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakat kedua

  3. Mengangkat tangan setinggi bahu pada setiap takbir.

  4. Setelah takbir yang kedua sampai takbir yang terakhir membaca tasbih.

  5. Membaca surat Qaf dirakaat pertama dan surat Al Qomar di rakaat kedua. Atau surat A�la dirakat pertama dan surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua.

  6. Imam menyaringkan bacaannya.

  7. Khutbah dua kali setelah shalat sebagaimana khutbah jum�at

  8. Pada khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah dan pada Idul Adha tentang hukum � hukum Qurban.

  9. Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya.

  10. Makan terlebih dahulu pada shalat Idul Fitri pada Shalat Idul Adha sebaliknya.

14. Shalat Khusuf, adalah shalat sunat sewaktu terjadi gerhana bulan atau matahari. Minimal dua rakaat. Caranya mengerjakannya :

  1. Shalat dua rakaat dengan 4 kali ruku� yaitu pada rakaat pertama, setelah ruku� dan I�tidal membaca fatihah lagi kemudian ruku� dan I�tidal kembali setelah itu sujud sebagaimana biasa. Begitu pula pada rakaat kedua.

  2. Disunatkan membaca surat yang panjang, sedang membacanya pada waktu gerhana bulan harus nyaring sedangkan pada gerhana matahari sebaliknya.

Niat shalat gerhana bulan :

Ushalli sunnatal khusuufi rak�ataini lillahita�aalaa� artinya : �Aku niat shalat gerhana bulan dua rakaat karena Allah

15. Shalat Istiqa�,adalah shalat sunat yang dikerjakan untuk memohon hujan kepada Allah SWT. Niatnya �

Ushalli sunnatal Istisqaa-I rak�ataini (imamam/makmumam) lillahita�aalaa� artinya : �Aku niat shalat istisqaa dua rakaat (imam/makmum) karena Allah�

Syarat-syarat mengerjakana Shalat Istisqa :

  1. Tiga hari sebelumnya agar ulama memerintahkan umatnya bertaobat dengan berpusa dan meninggalkan segala kedzaliman serta menganjurkan beramal shaleh. Sebab menumpuknya dosa itu mengakibatkan hilangnya rejeki dan datangnya murka Allah. �Apabila kami hendak membinasakan suatu negeri, maka lebih dulu kami perbanyak orang-orang yang fasik, sebab kefasikannyalah mereka disiksa, lalu kami robohkan (hancurkan) negeri mereka sehancur-hancurnya�(Q.S. Al Isra� : 16).

  2. Pada hari keempat semua penduduk termasuk yang lemah dianjurkan pergi kelapangan dengan pakaian sederana dan tanpa wangi-wangian untuk shalat Istisqa�

  3. Usai shalat diadakan khutbah dua kali. Pada khutbah pertama hendaknya membaca istigfar 9 X dan pada khutbah kedua 7 X.

Pelaksanaan khutbah istisqa berbeda dengan khutbah lainnya, yaitu :

  1. Khatib disunatkan memakai selendang.

  2. Isi khutbah menganjurkan banyak beristigfar, dan berkeyakinan bahwa Allah SWT akan mengabulkan permintaan mereka.

  3. Saat berdo�a hendaknya mengangkat tangan setinggi-tingginya.

  4. Saat berdo�a pada khutbah kedua, khatib hendaknya menghadap kiblat membelakangi makmumnya.

Shalat-shalat Wajib

Tuntunan Shalat

Shalat-shalat Wajib

Shalat wajib yang harus didirikan oleh umat Islam dibagi 2 (dua) , Yaitu :

  1. Fardu 'Ain, Yaitu shalat wajib yang harus dilakukan oleh setiap umat islam.

    1. Shalat Shubuh

    2. Shalat Dzuhur

    3. Shalat 'Ashar

    4. Shalat Maghrib

    5. Shalat Isya' dan

    6. Shalat Jum'at (hanya diwajibkan untuk kaum laki-laki)

  2. Fardu Kifayah, yaitu shalat wajib yang apabila sudah dikerjakan oleh sebagian umat Islam, maka umat islam yang lainnya terbebas dari kewajiban tersebut.

    1. Shalat Jenazah

    2. Shalat Ghaib

Berikut ini niat, Jumlah rakaat dan waktu pelaksanaan kedelapan shalat wajib 'Ain dan Kifayah tersebut.

  1. Shalat Shubuh.

2 Rakaat, waktunya antara menjelang terbit fajar sebelum terbit matahari. Niatnya sebagai berikut :

"Ushalli Fardladh shub-hi rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (makmuman/imamam) lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu Akbar.

Artinya : "Aku sengaja shalat fardu subuh dua rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah"

  1. Shalat Dzuhur.

4 rakaat, waktunya antara mulai matahari tergelincir dengan posisi tepat diatas kepala sampai dua jam sesudahnya. Niatnya :

"Ushalli Fardlal dzuhri arba'a rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (makmuman/imamam) lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu Akbar.

Artinya : "Aku sengaja shalat fardu Dzuhur empat rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah"

  1. Shalat Ashar .

4 rakaat, waktunya satu jam sejak berakhirnya waktu shalat dzuhur sampai menjelang matahari terbenam. Niatnya :

"Ushalli Fardlal 'ashri arba'a rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (makmuman/imamam) lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu Akbar.

Artinya : "Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah"

  1. Shalat Maghrib.

3 rakaat, waktunya saat terbenamnya matahari sampai hilangnya tanda senja, yakni merah langit disebelah barat. Niatnya :

"Ushalli Fardlal Maghribi tsalatsa rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (makmuman/imamam) lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu Akbar.

Artinya : "Aku sengaja shalat fardu Maghrib tiga rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah"

  1. Shalat Isya'

4 rakaat, waktunya antara satu jam habis waktu maghrib sampai satu jam menjelang waktu subuh. Niatnya :

"Ushalli Fardlal Isyaa-i arba'a rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (makmuman/imamam) lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu Akbar.

Artinya : "Aku sengaja shalat fardu Isya' empat rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah"

  1. Shalat Jum'at.

2 rakaat, dilaksanakan setiap hari Jum'at waktunya sama dengan waktu Dzuhur. Niatnya :

"Ushalli Fardlal jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (makmuman/imamam) lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu Akbar.

Artinya : "Aku sengaja shalat fardu Jum'at dua rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah"

  1. Shalat Janazah (Fardu Kifayah).

Syarat-syaratnya :

  1. Jenazah sudah dimandikan dan dikafani

  2. Letak jenazah sebelah kiblat didepan yang menshalati.

  3. Suci dari hadas dan najis baik badan, pakaian dan tempat.

Rukun dan cara mengerjakannya.

Shalat jenazah tanpa ruku dan sujud juga tanpa iqamah.

  1. Niat

Lafal niat untuk jenazah laki-laki sebagai berikut :

"Ushalli 'alaa haadzal mayyiti arba'a takbiraatin fardlal kifaayati (ma'mumam/imamam) lillahi ta'alaa."

Artinya : "aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardu kifayah (makmum/imam) karena Allah"

Lafal niat untuk jenazah perempuan sebagai berikut :

"Ushalli 'alaa haadzihil mayyiti arba'a takbiraatin fardlal kifaayati (ma'mumam/imamam) lillahi ta'alaa."

Artinya : "aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardu kifayah (makmum/imam) karena Allah"

  1. Setelah niat, dilanjutkan takbiratul ihram : Allahu Akbar , setelah itu membaca surat Fatihah, kemudian disambung dengan takbiratul ihram kedua : Allahu Akbar.

  2. Setelah takbir kedua membaca shalawat atas nabi Muhammad saw. Minimal:

"Allahumma Shalli 'alaa Muhammadin" artinya : "Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad"

  1. Kemudian takbir ketiga disambung dengan do'a minimal sebagai berikut :

"Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu"

Artinya : "Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia"

Apabila jenazah yang dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum.

  1. Setelah itu takbir ke empat, disambung dengan do'a minimal :

"Allahumma la tahrimnaa ajrahu walaa taftinna da'dahu waghfirlanaa walahu."

Artinya : "Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia."

  1. Salam

  1. Shalat Ghaib (Fardu Kifayah).

Yaitu shalat jenazah tetapi tidak dihadapan jenazah (jenazahnya berada ditempat lain atau sudah dimakamkan). Niatnya :

"Ushalli 'alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba'a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta'alaa"

Artinya : "aku niat shalat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah (makmum/imam) karena Allah""

Fulanin diganti dengan nama mayat yang dishalati.

Syarat, rukun dan tatacara shalat ghaib sama dengan shalat jenazah.

Hukum Masbuq

Tuntunan Shalat

Hukum Masbuq

Masbug adalah makmum yang ketinggalan. Ia tidak sempat membaca fatihah bersama imam pada rakaat pertama, maka jika ia takbiratul ihram sebelum imam ruku' harus membaca fatihah. apabila bacaan fatihahnya belum habis dan imam telah ruku' maka harus mengikuti ruku' pula, dengan demikian belum terhitung satu rakaat. Akan tetapi jika masbuq memdapati imam belum ruku' (dan bisa menyelesaikan fatihahnya) atau sedang ruku' dan dapat ruku' yang sempurna bersama imam, maka dihitung satu rakaat. dengan begitu tinggal menambah kekurangan rakaatnya.

Sabda Rasulullah saw "Apabila seseorang diantara kamu datang (untuk) shalat sewaktu kami sujud, hendaklah ikut sujud dan janganlah kamu hitung itu satu rakat. Barang siapa yang mendapati ruku' bersama imam, maka ia telah mendapat satu rakaat." (H.R. Abu Daud). Perihal fatihahnya, menurut pendapat jumhur ulama ditanggung oleh imam. Sebagian ulama lainnya berpendapat, masbuq tidak mendapat satu rakaat apabila tidak membaca fatihah sebelum imam ruku'. Pendapat kedua ini berdasarkan hadis "Bagaimana keadaan imam ketika kamu dapati, hendaklah kamu ikut, dan apa yang ketinggalan olehmu hendaklah kamu sempurnakan." (H.R. Muslim)

Shalat Jama'

Shalat Jama' adalah menggabungkan dua shalat wajib kedalam satu shalat. Contohnya shalat dzuhur gabung ke shalat Ashar atau shalat Isya' digabung ke Maghrib.

Syarat-syarat melakukan shalat jama' :

  1. Pergi jauh dan bukanuntuk maksiat.

  2. Kalau berjamaah tidak makmum kepada orang yang bukan musafir

Dalam pelaksanaannya, shalat jama' dibagi menjadi dua, yaitu :

  1. Jama' taqdim adalah penggabungan dua shalat dikerjakan pada waktu shalat terdahulu. Misalnya, penggabungan shalat Isya' dengan shalat Magrib dikerjakan pada waktu Magrib. Niatnya :

"Ushalli fardlal maghribi tsalatsa rakaatain majmuu'an ilahil isyaai adaa-an lillahi ta'aalaa"

Artinya : "aku niat shalat magrib tiga rakaat jama' sama Isya' wajib karena Allah"

Syarat-syarat jama' taqdim :

  1. dikerjakan dengan tertib, yakni shalat yang pertama didahulukan. misalnya magrib dengan isya', maka yang dikerjakan lebih dulu adalah shalat magribnya.

  2. Niat jama' dikerjakan pada shalat pertama.

  3. berturut-turut antara keduanya. Tidak boleh diselingi shalat sunnah atau perbuatan lainnya.

  1. Jama' Takhir, adalah kebalikan dari jama' taqdim. Contohnya, penggabungan antara shalat magrib dengan shalat isya dikerjakan pada waktu isya'.

Syarat-syarat jama' takhir :

  1. Niat jama' takhir dilakukan pada shalat yang pertama.

  2. Waktu masih dalam perjalanan, ketika datang waktu shalat yang kedua. membaca niat shalat yang pertama. contohnya niat shalat magrib jama' takhir :

"Ushalli fardlal maghribi tsalatsa rakaatain majmuu'an ilal isyaa-i adaa-an lillahi ta'aalaa"

Artinya : "aku niat shalat magrib tiga rakaat jama' sama Isya' wajib karena Allah"

Shalat berjama'ah

Tuntunan Shalat

Shalat berjama'ah

a. Hukum Shalat Berjama'ah

Shalat berjama'ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam agama). Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang hukum ini sangat banyak, di antaranya:

"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu , ia berkata,Telah datang kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.' Maka Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, 'Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?', ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka hendaklah kau penuhi (panggilah itu)'." (HR. Muslim)
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya' dan shalat Subuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua shalat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu'." (Muttafaq 'alaih)
"Dari Abu Darda' radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat berjama'ah, terkecuali syaitan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senan-tiasa bersama jama'ah (golongan yang banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba yang jauh terpisah (dari rombongannya)'." (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan )
"Dari Ibnu Abbas , bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, ter-kecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama)'." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)
"Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang dikuman-dangkan adzan di dalamnya." (HR. Muslim)

b. Keutamaan Shalat Berjama'ah

Shalat berjama'ah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya adalah:

"Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhuma , bahwasanya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Shalat berjama'ah dua puluh tujuh kali lebih utama daripada shalat sendirian." (Muttafaq 'alaih)
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata,'Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Shalat seseorang dengan berjama'ah lebih besar pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat sendi-rian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorang di antara kamu telah berwudhu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang dilangkahkannya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung shalat selama shalat menjadi penyebab baginya untuk tetap berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengu-capkan shalawat kepada salah seorang dari kamu selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata, 'Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.' Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan suci'." (Muttafaq 'alaih)

c. Berjama'ah dapat dilaksanakan sekalipun dengan seorang makmum dan seorang imam

Shalat berjama'ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau perempuan. Dan semakin banyak jumlah jama'ah dalam shalat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhuma , ia berkata, 'Aku pernah bermalam di rumah bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi shallallaahu alaihi wasallam), kemudian Nabi shallallaahu alaihi wasallam bangun untuk shalat malam, maka aku pun ikut bangun untuk shalat bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di samping kanannya'." (Muttafaq 'alaih)
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiallaahu anhuma, keduanya berkata, 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa ba-ngun di waktu malam hari kemudian dia membangunkan isterinya, kemudian mereka berdua shalat berjama'ah, maka mereka berdua akan dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada Allah'." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu, 'Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid sedangkan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam sudah shalat bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda, 'Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, dan menemaninya shalat.' Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian dia shalat bersamanya'." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)
"Dari Ubay bin Ka'ab radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, Shalat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada shalat sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada shalat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jama'ah) semakin disukai oleh Allah Ta'ala'." (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits hasan)

Sujud Sahwi

Tuntunan Shalat

Sujud Sahwi

Sujud sahwi ialah sujud yang dilakukan orang yang shalat sebanyak dua kali untuk menutup kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan shalat yang disebabkan lupa.

Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga; Karena kelebihan, karena kurang, dan karena ragu-ragu. Keterangannya sebagai berikut:

a. Sujud Sahwi Karena Kelebihan

Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya kemudian dia menambah ruku', atau sujud, maka dia harus sujud dua kali sesudah menyelesaikan shalatnya dan salamnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

"Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwa Nabi shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur lima rakaat, kemudian beliau ditanya, 'Apakah shalat Dhuhur ditambah rakaatnya?', beliau balik bertanya, 'Apa itu?' Para sahabat menjelaskan, 'Anda shalat lima rakaat.' Kemudian beliau pun sujud dua kali setelah salam. Dalam riwayat lain disebutkan, beliau melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat kemudian sujud dua kali, kemudian salam." (Muttafaq 'alaih)

Salam sebelum shalat selesai berarti termasuk kele-bihan dalam shalat, sebab ia telah menambah salam di pertengahan pelaksanaan shalat. Barangsiapa mengalami hal itu dalam keadaan lupa, lalu dia ingat beberapa saat setelahnya, maka dia harus menyempurnakan shalatnya kemudian salam, setelah itu dia sujud sahwi, kemudian salam lagi. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallaahu anhu:

"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur atau Ashar bersama para sahabat. Beliau salam setelah shalat dua rakaat, kemudian orang-orang yang bergegas keluar dari pintu masjid berkata, 'Shalat telah diqashar (dikurangi)?' Nabi pun berdiri untuk bersandar pada sebuah kayu, sepertinya beliau marah. Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan bertanya kepadanya, 'Wahai Rasulullah, apakah Anda lupa atau memang shalat telah diqashar?.' Nabi berkata, 'Aku tidak lupa dan shalat pun tidak diqashar.' Laki-laki itu kembali berkata, 'Kalau begitu Anda memang lupa wahai Rasulullah.' Nabi shallallaahu alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat, 'Benarkah apa yang dikatakannya?'. Mereka pun menga-takan, 'Benar.' Maka majulah Nabi shallallaahu alaihi wasallam, selanjutnya beliau shalat untuk melengkapi kekurangan tadi, kemudian salam, lalu sujud dua kali, dan salam lagi." (Muttafaq 'alaih)

b. Sujud Sahwi Karena Kekurangan

Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya, kemudian ia meninggalkan salah satu sunnah muakkadah (yaitu yang termasuk katagori hal-hal wajib dalam shalat), maka ia harus sujud sahwi sebelum salam, seperti misalnya kelupaan melakukan tasyahhud awal dan dia tidak ingat sama sekali, atau dia ingat setelah berdiri tegak dengan sempurna, maka dia tidak perlu duduk kembali, cukup baginya sujud sahwi sebelum salam. Dalilnya ialah hadits berikut:

"Dari Abdullah bin Buhainah radhiallaahu anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur bersama mereka, beliau langsung berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk. Para jama'ah pun tetap mengikuti beliau sampai beliau selesai menyempurnakan shalat, orang-orang pun menunggu salam beliau, akan tetapi beliau malah bertakbir padahal beliau dalam keadaan duduk (tasyahhud akhir), kemu-dian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu salam." (Muttafaq 'alaih)

c. Sujud Sahwi Karena Ragu-ragu

Yaitu ragu-ragu antara dua hal, yang mana yang terjadi. Keragu-raguan terdapat dalam dua hal, yaitu antara ke-lebihan atau kurang. Umpamanya seseorang ragu apakah dia sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat.

Keraguan ini ada dua macam:

1. Seseorang lebih cenderung kepada satu hal, baik kelebihan atau kurang, maka dia harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih ia yakini, kemudian dia melakukan sujud sahwi setelah salam. Dalilnya hadits berikut:

"Dari Abdullah Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Apabila salah seorang dari kamu ada yang ragu-ragu dalam shalatnya, maka hendaklah lebih memilih kepada yang paling mendekati kebenaran, kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan salam, selanjutnya sujud dua kali'." (Muttafaq 'alaih)

2. Ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya, tidak kepada kelebihan dalam pelaksanaan shalat dan tidak pula pada kekurangan. Maka dia harus mengambil sikap kepada hal yang sudah pasti akan kebe-narannya, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit. Kemudian menutupi kekurangan tersebut, lalu sujud dua kali sebelum salam, ini berdasarkan hadits berikut:

"Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam shalatnya, dia tidak tahu berapa rakaat yang sudah ia lakukan, tigakah atau empat? Maka hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan mengambil apa yang ia yakini, kemudian ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ia telah shalat lima rakaat, maka hal itu menggenap-kan pelaksanaan shalatnya, dan jika ia shalat sempurna empat rakaat, maka hal itu merupakan penghinaan (pengecewaan) terhadap syaitan'." (HR. Muslim)

Ringkasnya, bahwa sujud sahwi itu adakalanya sebelum salam dan adakalanya sesudah salam.
Adapun sujud sahwi yang dilakukan setelah salam ialah pada dua kondisi:

  1. Apabila karena kelebihan (dalam pelaksanaan shalat).
  2. Apabila karena ragu antara dua kemungkinan, tapi ada kecondongan pada salah satunya.

Sedangkan sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, juga pada dua kondisi:

  1. Apabila dikarenakan kurang (dalam pelaksanaan shalat).
  2. Apabila dikarenakan ragu antara dua kemungkinan dan tidak merasa lebih berat kepada salah satunya.

Hal-hal Penting Berkenaan Dengan Sujud Sahwi

  1. Apabila seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat, dan yang tertinggal itu adalah takbiratul ihram, maka shalatnya tidak terhitung, baik hal itu terjadi secara sengaja ataupun karena lupa, karena shalatnya tidak sah. Dan jika yang tertinggal itu selain takbiratul ihram, dan ditinggalkan secara sengaja, maka batallah shalatnya. Jika tertinggal secara tidak sengaja, dan dia sudah berada pada rukun yang ketinggalan tersebut pada rakaat kedua, maka rakaat yang ketinggalan ru-kunnya tadi itu dianggap tidak ada, dan dia ganti dengan rakaat yang berikutnya. Dan jika ia belum sampai pada rakaat kedua, maka ia wajib kembali kepada rukun yang ketinggalan tersebut, kemudian dia kerjakan rukun itu, begitu pula apa-apa yang setelah itu. Pada kedua hal ini, wajib dia melakukan sujud sahwi setelah salam atau sebelumnya
  2. Apabila sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka harus pula melakukan salam sekali lagi.
  3. Apabila seseorang yang melakukan shalat meninggal-kan sunnah muakkadah (hal-hal yang wajib dalam shalat) secara sengaja, maka batallah shalatnya. Jika ketinggalan karena lupa, kemudian dia ingat sebelum beranjak dari sunnah muakkadah tersebut, maka hendaklah dia melaksanakannya dan tidak ada konsekwensi apa-apa. Jika ia ingat setelah melewatinya tapi belum sampai kepada rukun berikutnya, maka hendak-lah dia kembali untuk melaksanakan rukun tersebut. Kemudian dia sempurnakan shalatnya serta melakukan salam. Selanjutnya sujud sahwi kemudian salam lagi. Jika ia ingat setelah sampai kepada rukun yang berikut-nya, maka sunnah (muakkadah) itu gugur dan dia tidak perlu kembali kepadanya untuk melakukannya, akan tetapi terus melaksanakan shalatnya kemudian sujud sahwi sebelum salam seperti kami sebutkan di atas pada masalah tasyahhud awal.

Tata Cara Shalat

Tuntunan Shalat

Tata Cara Shalat

1.
Seorang muslim yang hendak melakukan shalat hendaklah berdiri tegak setelah masuk waktu shalat dalam keadaan suci dan menutup aurat serta menghadap kiblat dengan seluruh anggota badannya tanpa miring atau menoleh ke kiri dan ke kanan.

Kemudian berniat untuk melakukan shalat yang ia maksudkan di dalam hatinya tanpa diucapkan. (lihat shalat-shalat wajib)

2.
Kemudian melakukan takbiratul ihram, yaitu membaca Allahu Akbar sambil mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya ketika takbir.

Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada atau di bawahnya, tetapi di atas pusar.

Kemudian membaca do'a iftitah,lalu ta'awwudz (a'udzu billahi minasy syaithanirrajim) dan basmalah, kemudian membaca Al-Fatihah dan apabila telah selesai dia membaca aamiin. contoh salah satu do'a iftitah :

3.

"Allahu akbar kabiiraw walchamdulillaahi katsiiraw wasubchaanallaahi bukrataw wa-ashiilaa. Inni wajjahtu wajhiya lilladzii fatharassamaawaati wal-ardla chaniifam muslimaw wamaa ana minal musyrikiin. Inna shalaatii wanusukii wamachyaaya wamamaatii lillaahi rabbil 'aalamiina laa syariika lahuu wabidzaalika umirtu wa-ana minal muslimiin."

Surat Al fatihah :

"Bismillaahirrachmaanirraachiim."
"Alchamdulillaahi rabbil 'aalamiin. Arrachmaanirrachiim. Maaliki yaumiddiin. Iyyaaka na 'budu wa iyyaaka nasta'iin. Ihdinashshiraathal mustaqiim. Shiraathalladziina 'an'amta 'alaihim qhairil maqhdluubi 'alaihim waladldlaallin"

"Aamiin"

4. Kemudian membaca salah satu surat atau apa yang mudah baginya di antara ayat-ayat Al-Qur'an.
misalnya surat Al-Ikhlash :
"Bismillaahirrachmaanirraachiim."
"Qulhuwallahu achad Allaahushshamad. Lam yalid walam yuulad. Walam yakullahuu kufuwan achad."
5.
Kemudian mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahunya lalu ruku' sambil mengucapkan Allahu Akbar selanjutnya memegang dua lutut dengan kedua tapak tangan dengan meratakan tulang punggung, tidak mengangkat kepalanya juga tidak terlalu membungkukkannya, dan jari-jari tangannya hendaknya dalam keadaan terbuka.
6. Pada saat ruku', membaca :

"Subchaana rabbiyal 'azhiimi wabichamdih" sebanyak tiga kali. artinya "Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung dan dengan memuji kepadaNya".

7.
Kemudian bangkit dari ruku' seraya mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahu sambil membaca "Sami'allaahu liman Chamidah" artinya :"Allah Maha Mendengar orang yang memujiNya" sehingga tegak berdiri dalam keadaan i'tidal, kemudian membaca do'a :

"Rabbanaa lakal chamdu mil-ussamaawaati wamil-umaasyi'ta min syai-in ba'd"
artinya "Wahai Tuhan kami, bagiMu segala puji sepenuh langit dan sepenuh bumi serta sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki setelah itu"

8.
Kemudian sujud sambil mengucapkan Allahu Akbar, lalu sujud bertumpu pada tujuh anggota sujud, yaitu dahi (yang termasuk di dalamnya) hidung, dua telapak tangan, dua lutut dan ujung dua tapak kaki. Hendaknya diperhatikan agar dahi dan hidung betul-betul mengenai lantai, serta merenggangkan bagian atas lengannya dari samping badannya dan tidak meletakkan lengannya (hastanya) ke lantai dan mengarahkan ujung jari-jarinya ke arah kiblat.
9. Kemudian membaca

"Subchaana rabbiyal a'laa wabichamdih "sebanyak tiga kali. artinya : "Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi dan dengan memuji kepadaNya"

10. Bangkit dari sujud sambil mengucapkan Allahu Akbar, kemudian duduk iftirasy, yaitu bertumpu pada kaki kiri dan duduk di atasnya sambil menegakkan telapak kaki kanan seraya membaca:

"Rabbiqhfirlii warchamnii wajburnii warfa'nii warzuqnii wahdinii wa'aafinii wa'fu 'annii" artinya: "Wahai Tuhanku ampunilah aku,kasihanilah aku,cukupilah kekuranganku,angkatlah (derajat)ku beririzqilah aku,beri petunjukla aku, sehatkanlah aku dan ma'afkanlah aku."

11. Kemudian sujud lagi seperti di atas, lalu bangkit untuk melaksanakan rakaat kedua sambil bertakbir. Kemudian melakukan seperti pada rakaat pertama, hanya saja tanpa membaca do'a iftitah lagi. Apabila telah menyelesaikan rakaat kedua hendaknya duduk untuk melaksanakan tasyahhud. Apabila shalatnya hanya dua rakaat saja seperti shalat Subuh, maka membaca tasyahhud kemudian membaca shalawat Nabi shallallaahu alaihi wasallam, lalu langsung salam, dengan mengucapkan:
"Assalaamu 'alaikum warachmatullaah" yang artinya : "Semoga kesejahteraan dan rahmat Allah bagimu." Sambil menoleh ke kanan, kemudian mengucapkan salam lagi sambil menoleh ke kiri.
12.
Jika shalat itu termasuk shalat yang lebih dari dua rakaat, maka ketika selesai membaca tasyahhud. salah satu bunyi tasyahhud :

"Attachiyyatul mubaarakaatush shalawaatuth thayyibaayulillaah. Assalaamu 'alaika ayyuhannabiyyu warachmatullaahi wabaraakatuh. Assalaamu 'alaina wa'alaa 'ibaadillaahishshaalichiin. Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wa-asyhadu anna Muchammadarrasuulullah. Allaahummashalli 'alaa Muchammad".

Kemudian bangkit berdiri sambil mengucapkan takbir dan mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahu, lalu mengerjakan rakaat berikutnya seperti rakaat sebelumnya, hanya saja terbatas pada bacaan surat Al-Fatihah saja.

13.
Kemudian duduk tawarruk, yaitu dengan menegakkan telapak kaki kanan dan meletakkan telapak kaki kiri di bawah betis kaki kanan, kemudian mendudukkan pantat di lantai serta meletakkan kedua tangan di atas kedua paha. Lalu membaca tasyahhud, serta membaca shalawat kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam

"Wa 'alaa aali Muchammad kamaa shallaita 'alaa Ibraahim wa'alaa aali Ibraahim. Wabaarik 'alaa Muchammad wa 'alaa aali Muchammad kamaa baarata 'alaa Ibraahim wa 'alaa aali Ibraahiim. Fil 'aalamiina innaka chamiidum majiid"

dan disunnatkan meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari empat hal berikut:

"Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari siksa api Neraka, siksa kubur, fitnah hidup dan mati, dan dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal."
14.
Kemudian mengucapkan salam "Assalaamu 'alaikum warachmatullaah" dengan suara yang jelas sambil menoleh ke kanan, lalu mengucapkan salam kedua sambil menoleh ke kiri.