Tuntunan Shalat |
Hukum Masbuq Masbug adalah makmum yang ketinggalan. Ia tidak sempat membaca fatihah bersama imam pada rakaat pertama, maka jika ia takbiratul ihram sebelum imam ruku' harus membaca fatihah. apabila bacaan fatihahnya belum habis dan imam telah ruku' maka harus mengikuti ruku' pula, dengan demikian belum terhitung satu rakaat. Akan tetapi jika masbuq memdapati imam belum ruku' (dan bisa menyelesaikan fatihahnya) atau sedang ruku' dan dapat ruku' yang sempurna bersama imam, maka dihitung satu rakaat. dengan begitu tinggal menambah kekurangan rakaatnya. Sabda Rasulullah saw "Apabila seseorang diantara kamu datang (untuk) shalat sewaktu kami sujud, hendaklah ikut sujud dan janganlah kamu hitung itu satu rakat. Barang siapa yang mendapati ruku' bersama imam, maka ia telah mendapat satu rakaat." (H.R. Abu Daud). Perihal fatihahnya, menurut pendapat jumhur ulama ditanggung oleh imam. Sebagian ulama lainnya berpendapat, masbuq tidak mendapat satu rakaat apabila tidak membaca fatihah sebelum imam ruku'. Pendapat kedua ini berdasarkan hadis "Bagaimana keadaan imam ketika kamu dapati, hendaklah kamu ikut, dan apa yang ketinggalan olehmu hendaklah kamu sempurnakan." (H.R. Muslim) Shalat Jama' Shalat Jama' adalah menggabungkan dua shalat wajib kedalam satu shalat. Contohnya shalat dzuhur gabung ke shalat Ashar atau shalat Isya' digabung ke Maghrib. Syarat-syarat melakukan shalat jama' :
Dalam pelaksanaannya, shalat jama' dibagi menjadi dua, yaitu :
"Ushalli fardlal maghribi tsalatsa rakaatain majmuu'an ilahil isyaai adaa-an lillahi ta'aalaa" Artinya : "aku niat shalat magrib tiga rakaat jama' sama Isya' wajib karena Allah" Syarat-syarat jama' taqdim :
Syarat-syarat jama' takhir :
"Ushalli fardlal maghribi tsalatsa rakaatain majmuu'an ilal isyaa-i adaa-an lillahi ta'aalaa" Artinya : "aku niat shalat magrib tiga rakaat jama' sama Isya' wajib karena Allah" |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar